Jakarta, Aktual.com —Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Edhi Moestofa menegaskan, seluruh jajaran serse siap mendukung operasi penegakan hukum umrah yang dicanangkan Kementerian Agama (Kemenag).

“Terutama kepada travel-travel umrah tak berizin yang beroperasi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah akan kami tindak dengan pasal 63 dan 64 UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta pasal 105 dan 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 13 tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung,” terangnya kepada awak media usai menerima kunjungan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah beserta Timsusgakum Umrah di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (05/05).

Dan ia pun melanjutkan bahwa nanti ke depannya akan ditambah dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. “Biar ada efek jera untuk pemilik travel umrah tak berizin itu,” pungkasnya.

Karena pada beberapa saat yang lalu terjadi kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kendal. Korbannya lebih dari 800 orang. Mereka gagal berangkat, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pihak travel tersebut menggunakan modus dengan memakai nama ulama dan artis terkenal dengan biaya murah cuma 12 juta rupiah.

Akan tetapi, uangnya diputar di bursa perdagangan valutas asing. Oleh karena itu, perlunya penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar tidak ada lagi korban berjatuhan di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis menambahkan, penggunaan UU TPPU dapat memberikan efek jera kepada pemilik travel-travel umrah tak berizin. “Dengan begitu korban dapat ditekan seminimal mungkin. Itu harapan kami. Dan, alhamdulillah kepolisian daerah Jawa Tengah akan bergerak ke arah sana. Langkah-langkah itu sangat kami apresiasi,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid