Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise (kiri) dan Kapolres Kota Bogor AKBP Andi Herindra (kanan) saat menjawab pertanyaan wartawan di Mapolwil Kota Bogor, Jalan Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/4). Kasus kematian balita M.Arga (17 bulan) yang dilakukan oleh Rio Raharja (25 ) di Kota Bogor beberapa waktu lalu mengundang perhatian Menteri PP dan PA Yohana Yambise datang ke Polresta Bogor. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/pd/16 *** Local Caption *** Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise (kiri) dan Kapolres Kota Bogor AKBP Andi Herindra (kanan) saat menjawab pertanyaan wartawan di Mapolwil Kota Bogor, Jalan Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/4)

Bengkulu, Aktual.com — Yana ibunda Yuyun korban pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu oleh 14 pemuda meminta pelaku dihukum mati. Permintaan ini disampaikan Yana saat menerima kunjungan dari Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, dirumahnya, Kamis (5/5).

Menanggapi permintaan tersebut Menteri Yohana mengatakan akan menghukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan kasus internasional, karena sudah diketahui dunia. Untuk itu tersangka yang berstatus anak-anak ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi. Sedangkan untuk tersangka dewasa agar dihukum seumur hidup, supaya memberikan efek jera,” kata Menteri Yohana.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah daerah dan pihak-pihak lainnya dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta akan mengajukan revisi UU Perlindungan Anak, kemudian percepatan pembahasan RUU Kebiri, sehingga para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat efek jera.

Dalam kunjungan Menteri Yohana, empat teman almarhumah Yuyun di SMPN 5 Padang Ulak Tanding yang membacakan tuntutan mereka diantaranya agar para pelaku dihukum berat.

Dalam tuntutan yang dibacakan Rima Putriza (14), para teman Yuyun meminta pengadaan bis sekolah sehingga mereka bisa aman untuk pulang dan pergi sekolah, perbaikan jalan yang rusak, pengadaan sarana air bersih sehingga tidak perlu lagi mandi ke sungai serta penerangan lampu jalan sehingga dapat menerangi desa mereka.

Sebelumnya, Yuyun (14) siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016, dimana 12 orang sudah ditangkap polisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara