Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Paedofilia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Sekertaris Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana mengatakan perlu adanya tambahan hukuman berat bagi para pelaku kejahatan seksual diberlakukan bila melihat meningkatnya kejahatan seksual baik secara kuantitas dan kualitas.

Hal itu menanggapi hasil rapat kordinasi yang dipimpin Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani antar menteri terkait yang memutuskan agar adanya hukuman bagi tindak pelaku kejahatan pemerkosaan untuk diperberat.

“Kalau melihat kejahatan seksual meningkat secara kuantitas dan kualitas kita sepakat untuk memberikan hukuman berat pada pelaku kejahatan seksual,” kata Dadang saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (10/5).

Dikatakan Dadang, hukuman berat yang bisa dikenakan kepada para pelaku kejahatan seksual, adalah menerapkan hukuman kebiri, sehingga memberikan efek jera baik pada si pelaku maupun kepada pihak yang berniat untuk melakukan kejahatan seksual.

“Jadi pelaku tidak mungkin mengulangi perbuatan tersebut dan juga akan memberikan efek jera bagi yang lain,” sebut dia.

“Meskipun akan ada kontroversi tentang hukuman kebiri ini, ada pihak yang akan menilai jika hukumannya sangat kejam, namun menjadi kewajiban kita semua untuk melindungi tatanan sosial yang lebih tertib dari kejahatan dan ketidaknyamanan dengan membuat orang jahat menjadi takut,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan