Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat persembunyian para terduga teroris di Perumahan Greenhill, Ngijo, Karangploso, Malang, Jawa Timur, Sabtu (20/2). Sebelumnya di kawasan tersebut Densus 88 menangkap empat orang terduga teroris di tiga lokasi yang berbeda. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww/16.

Klaten, Aktual.com – Putusan komisi etik profesi Polri terkait kasus kematian Siyono dianggap tidak berkeadilan. Pernyataan itu disampaikan keluarga Siyono saat melapor kepada Polres Klaten, Jawa Tengah, Minggu (15/5).

Meski menghormati putusan Komisi Etik Polri, keluarga Siyono menilai permohonan maaf yang hanya disampaikan kepada keluarga besar Kepolisian, menunjukkan Polri lebih mengutamakan perlindungan bagi keluarga anggota mereka saja.

Meski kecewa, namun keluarga Siyono tetap masih percaya institusi polisi. Yakni dengan menyampaikan laporan ke Polres Klaten.

“Keluarga almarhum Siyono dalam melaporkan dugaan tindak pidana ini semata-mata mencari keadilan, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Almarhum Siyono,” kata Trisno Raharjo, koordinator Tim Pembela Kemanusiaan yang menjadi kuasa hukum keluarga Siyono, dalam siaran pers, Minggu (15/5).

Diingatkan dia, polisi harus memproses laporan itu secara baik, benar, transparan dan mampu menemukan pelaku tindak pidana sampai dengan aktor intelektual atau yang memberikan perintah atas tindak pidana tersebut. Polisi juga diharapkan bisa transparan dalam proses hukumnya. Guna mencegah berulangnya kasus serupa.

Artikel ini ditulis oleh: