Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR RI Kom VII fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menyatakan bahwa tindakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said seakan memaksa berjalan dengan kepala dan tidak lagi menggunakan kaki layaknya pejalan normal. Tanggapan tersebut dilontarkan Adian dalam rangka menanggapi keinginan Sudirman untuk mengambil alih lelang proyek pembangkit listrik 35.000 MW dari PLN.

“Mengambil alih lelang proyek pembangkit listrik 35.000 MW dari PLN, bisa diibaratkan memaksa orang berjalan tidak dengan kaki, tetapi dengan kepala. Yang terjadi bukan mempercepat proyek pembangunan pembangkit listrik tapi malah bisa menggagalkan program,” kata Adian, Rabu (1/6)

Adian menjelaskan Ilustrasi berjalan dengan kepala bukan dengan kaki, karena Kementrian ESDM seharusnya berfungsi sebagai regulator, bukan pelaksana teknis pembangunan pembangkit tenaga listrik.

Dalam Peraturan Presiden no.4 tahun 2016 Bab 2 pasal 3 ayat 1 yang berbunyi (Pemerintah pusat menugaskan PT PLN untuk menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan).

“Sementara Peraturan Presiden no 4 tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa kementrian ESDM wajib memudahkan kerja PT PLN dengan melakukan pembinaan bukan mengambil alih penyelenggaraan dan pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Bab 2 pasal 3 ayat 2 dan 3,” tukasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut maka dia berkesimpulan, keinginan Menteri Sudirman Said untuk mengambil alih proses PIK tersebut jelas-jelas melawan kehendak Presiden.

Disisi lain, Menteri ESDM harus mengakui bahwa mereka tidak memiliki tim teknis yang mampu membangun pembangkit listrik skala besar dan berteknologi tinggi. Keinginan mengambil alih proyek pembangunan pembangkit listrik tanpa dibarengi dengan adanya tim teknis yang berpengalaman, akan sangat membahayakan program pembangunan pembangkit listrik yang diinginkan oleh Presiden.

“Baiknya PT PLN dan Kementrian ESDM tidak lagi saling berebut, tetapi bekerja sama dan sama sama bekerja sesuai apa yg diharapkan Presiden, sehingga targer 35.000 MW tersebut dapat selesai dalam 3 tahun ke depan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka