Sejumlah Petugas Kepolisian Ditpolair Polda Aceh mengawasi anak buah kapal asing asal Malaysia yang ditangkap di perairan laut Aceh tepatnya 27 mil dari Pelabuhan Kuala Langsa, Langsa, Aceh, Rabu (16/3). Dalam kurun waktu bulan Januari sampai Maret 2016, sebanyak tiga kapal asing yang mencuri ikan di perairan laut Aceh ditangkap sementara 14 orang Anak Buah Kapal serta barang bukti sudah diamankan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz/16.

Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 15 warga negara asing yang diduga tanpa dokumen imigrasi atau ilegal tinggal di Pulau Raam, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Belasan warga asing tersebut diduga berasal dari Filipina yang dikontrak salah satu perusahaan ikan yang mempekerjakan sebagai nelayan.

“Belasan warga Filipina itu bekerja sebagai nelayan di perusahaan ikan milik salah seorang warga setempat,” kata Kepala Kelurahan Pulau Raam Abud Bafadal yang dikonfirmasi di Sorong, Sabtu (4/6).

Menurut dia, keberadaan belasan warga asal Filipina tersebut sudah cukup lama bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah Pulau Raam.

Berdasarkan data yang kami himpun dari masyarakat dan RT setempat bahwa sebagian warga Filipina tersebut sudah memiliki dokumen imigrasi sebagian belum memiliki.

“Kami sudah mendata 15 warga asal Filipina yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Raam tersebut guna ditindak lanjuti ke instansi-instansi terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan sejauh ini belum ada laporan belasan warga Filipina tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka