Bandung, Aktual.com — Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan DS sebagai tersangka pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Minggu (5/6) kemarin.
Humas Polrestabes Bandung, Kompol Renny Marthaliana mengatakan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi, DS pun statusnya meningkat menjadi tersangka.
“Sekarang sudah naik jadi tersangka. Sudah dilimpah ke Polrestabes Bandung,” kata Renny di Bandung, Senin (6/6).
Adapun, motif pembakaran yang dilakukan DS karena sakit hati terhadap kasus yang ditangani Kejati Jabar selama ini.
Sebab, DS pada 2012 lalu pernah melakukan aksi membahayakan dengan membacok Jaksa Sistoyo usai sidang berlangsung.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, sengaja membakar Kantor Kejati dikarenakan pelaku sakit hati terhadap pihak Kejati Jabar,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum DS, Torkis Parlaungan Siregar mengatakan, kliennya merasa kecewa karena masih banyak penegak hukum dalam hal ini jaksa korup.
“Malah makin menggila. Padahal mereka harusnya menegakkan hukum, bukan menginjak-injaknya,” kata Torkis.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















