Jakarta, Aktual.com — Pemerhati Pemilu Ray Rangkuti mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan menjadi Undang-Undang antara DPR dan Pemerintah merupakan produk legislasi yang dihasilkan dari nafsu berkuasa partai politik. Akibatnya muncul banyak kerancuan dalam UU tersebut.
Ia mencontohkan dua poin kerancuan dimaksud. Pertama mengenai penambahan pemeriksaan administratif calon independen dan kedua soal hasil konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR yang bersifat mengikat.
Konsultasi KPU ke DPR, menurut Ray, sangat jelas akan merusak independensi KPU khususnya terkait dengan pembuatan regulasi tekhnis proses tahapan pilkada. Padahal, pembuatan aturan terkait tekhnis Pilkada sudah sepenuhnya menjadi kewenangan KPU sebagaimana biasanya diamanatkan dalam Undang-Undang Pilkada.
“Jenis aturan yang dibuat dan dihasilkan melalui rapat konsultasi antara KPU dan DPR sesuatu yang tidak dikenal dalam sistem tata aturan negara kita,” kata Ray kepada Aktual.com, Jumat (10/6).
“Apakah DPR memiliki kewenangan untuk mengikat satu institusi untuk sama-sama membuat aturan yang sifatnya peraturan yang di bawah UU. Apakah DPR memiliki kewenangan untuk membuat aturan bersama di luar pemerintah yang mengikat negara,” sambungnya.
Jika demikian, Ray mempertanyakan apakah aturan tersebut nantinya dinyatakan sebagai produk legislasi DPR. Hal lainnya terkait konsultasi KPU, apakah dalam hal ini KPU mewakili pemerintah. Sementara dalam pembahasan UU Pilkada sebelumnya representasi pemerintah sudah dilakukan.
“(Ini) bukan saja dapat memangkas kemandirian KPU, tapi juga pada saat yang sama memunculkan kerancuan kewenangan DPR dalam sistem ketatanegaraan kita. Bila DPR dapat mengikat aturan di bawah UU, maka kelak tak perlu ada lagi aturan di bawah UU,” bebernya.
Hampir sama aturan tekhnis yang diamanatkan UU harus dibuat jadi UU. Dengan begitu tak ada kerancuan. Dan dengan begitu pula, UU juga tidak mengenal pendelegasian pembuatan aturan tambahan kepada lembaga tertentu yang bersifat mengikat di bawah UU,” demikian Ray.
Artikel ini ditulis oleh: