Polisi menunjukkan barang bukti berupa daging oplosan daging babi dan babi hutan (celeng) ketika ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/6). Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap penjualan oplosan daging babi dan babi hutan (celeng) sebanyak 16 kilogram dari tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd/16

Semarang, Aktual.com — Walikota Semarang Hendrar Prihadi memastikan tidak ada peredaran daging sapi yang dicampur dengan daging babi hutan di sejumlah pasar tradisional. Dibuktikan setelah rombongan petugas menyisir dari rumah pemotongan hewan (RTH) Penggaron, hingga ke sentra penjualan di Semarang, Sabtu (11/6) dini hari.

“Nah kawan-kawan ini juga sedang saya minta untuk memeriksa karena ada isu katanya ada campuran babi hutan. Jadi daging sebelum masuk ke pasar semarang mereka wajib mendapat stempel di klinik kesehatan,” kata Hendi.

Awalnya, dirinya mengendus kerap keluar masuk daging sapi dicampur daging babi hutan ke pasar-pasar tradisional. Alhasil, tidak mendapati adanya campuran daging babi hutan maupun glonggongan.

Dengan tidak tidak ditemukannya, kata dia, berati daging gelonggong maupun babi hutan sudah dalam pengawasan pos pemeriksa daging yang berjalan baik. Dipastikan bila Kota Semarang merupakan satu-satunya kota di Jawa Tengah yang menerapkan sistem pengawasan daging dengan mewajibkan pemasok datang terlebih dahulu ke pos untuk dicek kualitas dagingnya.

Saat ini, kata dia, kebutuhan per kapita daging sapi di Semarang mencapai 11 ton per hari. Jumlah itu baru terpenuhi di RTH Semarang sebanyak 4 ton. Sisanya, daging sapi dipasok dari luar kota, utamanya wilayah RTH Ampel Kabupaten Boyolali.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan