1 dari 4
Terdakwa kasus TransJakarta Drajad Adhyaksa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015). Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut divonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp. 250 Juta subsider tiga bulan karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bus Trans Jakarta tahun 2013. AKTUAL/MUNZIR

















