Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah mengatakan pemerintah bersama dengan pihak pengelola platform dan aplikasi media sosial perlu untuk membangun dan membiayai pusat rehabilitasi pecandu judi online (judol) di seluruh daerah.

Dia mengatakan pengelola platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan langsung ataupun tidak langsung dari trafik, tetapi harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan, apalagi marak iklan judol yang tersebar di media sosial.

“Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judol,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (14/4).

Dia mengatakan fasilitas rehabilitasi di Indonesia saat ini masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan masifnya penyebaran judol, baik dari sisi jumlah pengguna maupun konten promosi di platform digital. Menurut dia, ketimpangan itu tidak boleh dibiarkan.

“Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah,” katanya.

Menurut dia, sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris yang telah mengintegrasikan penanganan judol melalui pendekatan rehabilitatif, tidak hanya pemblokiran dan penindakan hukum. Maka dari itu, perlu ada dasar hukum yang kuat dalam penanganan kecanduan judol.

“Dalam regulasi tersebut, platform dan aplikasi media sosial wajib berkontribusi membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol,” kata dia.

Dia menegaskan kecanduan judol merupakan gangguan perilaku (behavioral addiction) yang menyebabkan hilangnya kontrol diri dan berpotensi besar memicu kejahatan.

Terlebih lagi, dia mengatakan marak kasus kriminal yang dipicu akibat permasalahan judol, seperti kasus di Makassar, seorang suami menganiaya istri dan sepupunya karena tak diberi uang untuk judol. Kemudian, ada juga seorang anak di Lahat yang membunuh ibunya karena ketahuan mencuri emas milik ibunya untuk modal judol.

Bahkan, kata dia, ada juga kasus penggelapan dana oleh Camat Medan sebesar Rp1,2 miliar untuk judi online, serta pencurian Rp400 juta oleh seorang pekerja di Semarang, yang seluruhnya berkaitan dengan judol.

Dia mengatakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judol di Indonesia telah mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.

“Ini menegaskan bahwa judol bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis sosial dan ekonomi nasional. Jika tidak ditangani melalui rehabilitasi, kecanduan judol akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru. Ini yang harus kita hentikan,” ujar Abdullah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain