Yogyakarta, Aktual.com – Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Prof Mudzakkir, memandang perlunya dibentuk satu lembaga Peradilan Pajak mandiri sebagai respon keprihatinan atas kebijakan Pengampunan yang diberikan terhadap sejumlah pengemplang pajak.

“Bentuk segera Peradilan Pajak yang berdiri sendiri, jangan lagi dibawah Peradilan Tata Usaha Negara,” tegas Prof Mudzakkir, Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Selasa (12/7).

Demi laksanakan amanat UUD, ujar Mudzakkir, Peradilan Pajak seyogyanya berdiri sendiri diluar empat peradilan yang ada, yakni Peradilan Umum, Agama, Militer serta Tata Usaha Negara. Tujuannya, rakyat dapat leluasa mengontrol penyelenggaraan negara di bidang perpajakan.

Mekanisme penyelesaian kasus pajak melalui PTUN dinilainya masih kurang tepat lantaran denyut nadi Indonesia di masa depan ada di sektor pajak, pengalaman anggaran negara bakal ditentukan pada sektor vital ini. Oleh sebab itu, kontrol atas kontribusi pajak harus melalui proses yang objektif demi hindari modus ‘main mata’ para Wajib Pajak nakal termasuk pejabat pemangku kebijakan.

“Dulu yang saya khawatirkan itu munculnya ‘Gayus-gayus’ lain di kemudian hari, lantas yang muncul malah sesuatu yang lebih besar, kasus Pengampunan Pajak, ini problem yang tidak main-main,” tandasnya.

Meski UU Pengampunan Pajak berbentuk kebijakan, namun menurutnya, legalisasi tindak pidana pengemplangan pajak berdampak pada kerugian negara jauh lebih besar ketimbang kasus Gayus. Keberadaan Peradilan Pajak yang mandiri diyakini mampu perkecil dan mempersempit modus-modus tindak pidana perpajakan.

“Sejak 4 tahun lalu saya usulkan ide ini. Awalnya pemerintah merespon dengan membentuk lembaga Peradilan Pajak dibawah Dirjen Pajak, itu tidak benar sebab tentu tidak akan adil. Lalu ditetapkanlah Peradilan Pajak dibawah PTUN, itu pun kurang tepat. Peradilan Pajak tetap harus berdiri sendiri,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Andy Abdul Hamid