Gas Elpiji 3Kg hanya untuk warga ekonomi rendah. (ilustrasi/aktual.com)
Gas Elpiji 3Kg hanya untuk warga ekonomi rendah. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Energi dari Universitas Indonesia, Berly Martawardaya mendukung langkah pemerintah untuk membentuk skema distribusi tertutup LPG 3 kg dalam rangka menekan kecurangan pemanfaatan subsidi.

Namun dia meminta pemerintah melakuakan evaluasi secara berkala setelah metode ini diterapkan ke masyarakat. Berly mengkhawatirkan kebijakan ini menjadi masalah baru jika tidak dilakukan secara teliti.

“Tentunya harus diikuti dengan evaluasi per satu atau dua bulan. Apakah langkah ini akan mengatasi masalah atau akan menimbulkan masalah baru” kata Berly di Jakarta (14/7).

Berly mengungkapkan sistem tertutup yang akan diujicoba oleh pemerintah mengindikasikan adanya upaya penimbunan yang marak terjadi.

“Penjatahan dan distribusi tertutup adalah salah satu cara untuk mengatasi penimbunan” tukasnya.

Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menyampaikan akan melakukan ujicoba distribusi LPG 3 Kg dengan metode tertutup melalui pembayaran elektronik ini paling lambat pada Agustus 2016 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Sistem ini akan menggadeng bank nasional dalam penyediaan mesin khusus untuk melakukan transaksi pembelian LPG, sehingga semua pembelian LPG akan didata secara otomatis dan tidak lagi menggunakan pembayaran secara cash.

“Setiap pangkalan akan ada mesin top upnya. Kalau masyarakat bawa uang cash, nanti di top up disana” jelas Wirat.

Kota Tarakan sendiri adalah kota uji coba pertama yang akan melakukan pendistribusian tertutup LPG 3Kg  ini, pemerintah berencana akan memperluas area ujicoba hingga ke pulau Jawa.

“Kita lihat dulu tiga bulan di Tarakan, rencana setelah Tarakan itu di Bangka. Ini lagi dibahas ya. Sama salah satu kota di Jawa Tengah” tandas Wirat.

Dalam uji coba nanti, Kementerian ESDM membuat penjatahan subsidi LPG bagi pelanggan yang berhak mendapatkannya, yang mana bagi rumah tangga dijatah sebanyak 3 tabung per bulan, dan usaha kecil menengah (UKM) 10 tabung per bulan. (Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka