Ahok vs Rizal Ramli. (ilustrasi/aktual.com)
Ahok vs Rizal Ramli. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Tenaga Ahli Menteri dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya, Abdulrachim Kresno menegaskan bahwasanya hasil Rapat Gabungan Lintas Kementerian yang dipimpin Rizal Ramli dengan kesimpulan menghentikan reklamasi Pulau G bukan perkara tanpa dasar.

Menurutnya, Kementerian adalah institusi negara yang bekerja secara profesional dan berlandaskan undang-undang, sehingga keputusan menghentikan reklamasi Pulau G bukan perkara main-main yang kemudian seenaknya diremehkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah mendapat dukungan Partai Golkar untuk maju kembali di Pilkada 2017.

“Para Kementerian bekerja bukan asal-asalan, setelah dilakukan rapat berkali-kali dan peninjauan lapangan baik disiang hari maupun dimalam hari selama lebih dari 2 bulan, hasilnya secara meyakinkan telah terjadi pelanggaran berat, reklamasi pulau G harus dihentikan,” katanya di Jakarta, Senin (18/7).

Adapun hal-hal yang mendasar putusan itu diantaranya; lokasi pulau G terdapat instalasi pipa gas yang terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang yang bisa terganggu dan membahayakan bila reklamasi pulau G dilanjutkan. Menurut Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2010 Tentang Kenavigasian bila ada pipa gas maka harus ada ruang bebas 500 meter kanan kiri.

Kemudian di lokasi pulau G juga terdapat kabel-kabel listrik bertegangan yang bisa terganggu dan membahayakan bila reklamasi pulau G dilanjutkan. Kemudian jarak PLTU Muara Karang dengan pulau G kurang dari 500 meter, pembangkit ini berkapasitas 1200 MW yang akan diperluas 800 MW lagi dan tentu menggunakan air laut dalam sistem kerjanya.

Akibat adanya reklamasi pulau G ini temperatur air lautnya menjadi naik 2 derajat celcius. Hal ini akan menimbulkan kerugian sebesar lebih dari 100 juta setiap hari akibat pemakaian bahan bakar yang lebih banyak.

Dalam hal ini PLN  sudah mengirim surat keberatan kepada Pemerintah Provinsi DKI pada bulan Februari 2012 dan berkirim surat berkeberatan lagi kepada Menko Maritim dan Sumber Daya 2 hari sebelum keputusan penghentian secara permanen reklamasi pulau G.

Hal selanjutnya, reklamasi pulau G mengakibatkan terganggunya jalur nelayan berada di muara angke yang jumlahnya lebih dari 20.000. Mereka harus menempuh jalan yang memutar sehingga harus menambah biaya untuk solar, dan tentu reklamasi pulau G berpotensi mematikan biota laut.

“Menko Maritim Rizal Ramli bersama-sama dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menteri LHK Siti Nurbaya juga meninjau lapangan untuk melihat sendiri pelaksanaan reklamasi, jadi jangan dianggap remeh kapasitas mereka hingga berani mengambil keputusan itu,” tandas Abdulrachim.

(Dadang Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan