Jakarta, aktual.com – Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) guna meningkatkan fleksibilitas bagi eksportir sekaligus memperkuat pemanfaatan devisa untuk kebutuhan perekonomian nasional.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan BI terhadap implementasi kebijakan DHE SDA yang mewajibkan eksportir menempatkan devisanya di dalam sistem keuangan Indonesia.

Menurut Perry, penempatan DHE SDA nantinya wajib dilakukan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, pemerintah juga membuka peluang penempatan di bank non-Himbara, khususnya untuk negara yang memiliki kerja sama bilateral perdagangan dengan Indonesia.

“Untuk negara-negara yang ada kerja samanya tentu saja kami nanti berkoordinasi dengan Pak Menko (Perekonomian), bank-banknya selain bank Himbara itu siapa saja,” ujar Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, BI telah menyiapkan sejumlah bank non-Himbara yang memenuhi berbagai kriteria, mulai dari ukuran aset, kompleksitas transaksi, kompetensi manajemen risiko, hingga keterkaitan internasional. Selain itu, bank tersebut juga harus memiliki layanan yang mampu menjangkau negara-negara mitra perdagangan Indonesia.

“Bank-banknya juga bisa berkualitas dan bisa memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha,” kata Perry.

Lebih lanjut, BI juga memperluas instrumen penempatan DHE SDA agar dana yang masuk ke perbankan domestik tidak hanya tersimpan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha dan pembiayaan ekonomi nasional.

Salah satu instrumen baru yang disiapkan adalah term deposit DHE SDA, baik dalam transaksi antara eksportir dengan bank maupun antara bank dengan Bank Indonesia.

“Nah, yang kami perluas adalah bahwa DHE SDA ini bisa digunakan sebagai instrumen term deposit,” ujarnya.

Tak hanya itu, BI kini memperluas penggunaan mata uang penempatan DHE SDA. Jika sebelumnya mayoritas menggunakan dolar Amerika Serikat (AS), kini eksportir juga dapat memanfaatkan mata uang non-USD seperti yuan China.

Perry mengungkapkan, kebijakan tersebut sejalan dengan pendalaman pasar valuta asing domestik serta meningkatnya transaksi local currency settlement (LCS) Indonesia-China.

“Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan di dalam negeri karena local currency transaction kita dengan China itu yang terbesar,” tuturnya.

Menurut Perry, transaksi LCS Indonesia-China pada tahun lalu mencapai lebih dari US$25 miliar per tahun. Sementara pada tahun ini nilainya telah mencapai sekitar US$3,7 miliar per bulan.

BI juga telah bekerja sama dengan bank sentral China dan sejumlah perbankan nasional agar transaksi yuan di dalam negeri dapat dilakukan lebih fleksibel, baik untuk transaksi spot, swap, maupun forward.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt