Jakarta, Aktual.com – ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) pertanyakan sikap Menteri Kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti terkait izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.

Yakni tindakan Menteri Susi yang mengabaikan Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dimana di Pasal 17 menyebut ‘Izin lokasi wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional’.

Koordinator ForBALI I Wayan Gendo Suardana mengatakan, seharusnya Menteri Susi wajib tunduk dan menjalankan UU dalam memberikan izin lokasi.

Kata dia, Menteri Susi transparan terhadap proses pembuatan kebijakan itu. “Bagaimana Beliau sampai memutuskan bahwa ijin lokasi reklamasi harus diberikan kepada pengusaha walaupun sudah banyak penolakan dari rakyat Bali?” ucap dia.

Diingatkan dia, Menteri Susi seharusnya bersikap bijaksana dalam mengeluarkan keputusan terkait reklamasi Teluk Benoa. Dengan berpihak ke masyarakat dan bukan ke sekelompok pengembang reklamasi saja.

Sudah menjadi mandat KKP untuk memperhatikan berbagai macam aspek terkait reklamasi Teluk Benoa. “Seperti kelestarian ekosistem pesisir, kearifan lokal, kehidupan dan penghidupan masyarakat pesisir,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: