Jakarta, Aktual.com – Mengalirnya dana repratiasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dianggap akan berisiko besar terhadap sektor properti. Pengamat properti dari Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda memperkirakan bakal banyak transaksi properti dari dana-dana yang saat ini ‘nganggur’.

“Sehingga, pajak yang relatif kecil membuat dampak psikologis yang kuat bagi pasar untuk melakukan pembelian properti, khususnya menengah atas,” ujar Ali di Jakarta, Rabu (20/7).

Kata dia, potensi dana repatriasi tax amnesty yang diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun hingga 1 April 2017, mayoritas atau sekitar 60persen mengincar properti. Diperkirakan dia, dana properti tersebut akan masuk melalui perbankan ataupun pembelian langsung properti.

“Pembelian langsung ini yang perlu diantisipasi,” ujar dia.

Dana pembelian langsung properti diperkirakan akan memberikan penambahan kapitalisasi pasar properti mencapai Rp180 triliun. Angka tersebut merupakan nilai yang sangat besar. Sehingga perkiraan total kapitalisasi pasar menjadi sebesar Rp380 triliun.

“Sudah banyak perkiraaan keuntungan yang akan dihasilkan dari tax amnesty. Termasuk masuknya devisa negara berupa pajak,” kata dia.

Diingatkan dia, di tengah euforia tax amnesty, pemerintah harus dapat mengukur dampak negatif yang diperkirakan akan muncul di sektor properti. Sebab dengan dana repatriasi, pembangunan sektor infrastruktur dan properti akan memberikan dampak luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi.

Namun di sisi lain, melonjaknya pembelian properti yang menggunakan dana-dana luar biasa itu, juga akan akan mengerek harga properti yang juga tinggi. “Perkiraan pembelian tersebut juga dilakukan dengan cara cash keras. Sehingga tidak ada instrumen perbankan yang dapat mengaturnya karena tidak dilakukan secara kredit,” ungkapnya.

Meskipun masih belum dapat dikatakan akan terjadi ‘bubble’, namun pastinya harga tanah-tanah akan terdongrak naik. Pada akhirnya tanah-tanah untuk properti menengah bawah akan semakin langka. “Hal ini akan berdampak bagi semakin sulitnya pemerintah untuk merealisasikan janji sejuta rumahnya,” lanjut Ali.

Kewaspadaan ini harusnya sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan sebuah mekanisme pengendalian harga tanah. “Saya sebut, seperti bank tanah yang sejak dulu belum juga tersentuh, di mana sebetulnya bank tanah merupakan faktor strategis dalam pengendalian harga tanah,” pungkas dia. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh: