Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Pandjaitan mengatakan saat ini Pemerintahan Joko Widodo sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi.
“Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti,” ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (26/7).
Kebijakan ini diambil dengan alasan bahwa para koruptor dinilai tidak akan merasakan efek jera ketika dibui, sehingga hukuman alternatif kemudian dirancang.
Selain itu, pertimbangan lain untuk tidak memenjarakan koruptor juga dipilih karena kondisi sel di Indonesia yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah banyak.
Terkait rancangan kebijakan tersebut, menurut dia, Pemerintah saat ini telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Pemerintah juga sedang membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara lain terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, tambahnya.
Namun, Menkopolhukam menerangkan pembahasan mengenai aturan ini masih pada tahap awal, sehingga perlu lebih dimatangkan lagi konsep pemberian hukuman dan efek jeranya.
“Kita masih bicarakan masalah (hukuman) itu, saat ini masih terlalu awal,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby