Jakarta, Aktual.com-Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jumat (29/7). Eksekusi ini dilakukan setelah putusan hukum Fuad berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini sekitar pukul 13.00 WIB telah dilakukan eksekusi terhadap Fuad Amin Imron untuk menjalankan hukuman di Lapas Sukamiskin,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Fuad Amin terbukti melakukan korupsi setelah melakukan pemotongan atas realisasi anggaran SKPD sebesar 10 persen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.
Mantan Ketua DPRD Bangkalan itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar, subsidair 1 tahun kurungan.
Selain itu, Fuad juga dijatuhi hukum pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.
Artikel ini ditulis oleh: