Siswa melakukan halalbilahal usai mengikuti upacara di SDN Manggarai 17 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016). Usai libur Idul Fitri, para siswa kembali beraktivitas mengikuti pelajaran di sekolah untuk tahun ajaran 2015-2016.

Bekasi, Aktual.com – Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan mengkritisi adanya surat keputusan Wali Kota Bekasi yang mengatur tentang pemberlakuan pungutan sumbangan awal tahun di sejumlah sekolah negeri.

“Sebab aturan itu bertentangan dengan aturan di atasnya yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan pungutan,” katanya di Bekasi, Sabtu (30/7).

Menurut dia, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah tidak diperkenankan menarik pungutan yang bersifat wajib kepada siswa sekolah negeri.

“Sekolah hanya boleh menarik sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat,” katanya.

Namun dalam SK Wali Kota Bekasi Nomor 422.4/kep.380.Disdik/VI/2016 tentang Sumbangan Awal Tahun diperkenankan untuk sekolah berkategori model, sekolah standar nasional dan sekolah standar negeri untuk melakukan penarikan.

Untuk kategori sekolah model di antaranya SMAN1, SMAN 5, SMKN 1 dengan besaran Rp2,5 juta per siswa dan SMPN 1, SMPN 5 sebesar Rp1 juta per siswa.

Untuk kategori sekolah standar nasional di antaranya SMAN 2 dan SMAN 4 sebesar Rp2 juta.

Sisanya adalah sekolah standar reguler sebanyak 15 SMAN negeri dengan besaran Rp2 juta per siswa dan 14 SMK negeri dengan besaran Rp2 juta per siswa.

Dia mengatakan politisi Demokrat itu, Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 tahun 2012, pasal 1 ayat 2 dijelaskan, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau jasa satuan Pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua secara langsung yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pungutannya ditentukan.

“SK tersebut terkesan sebuah kewajiban bagi orang tua siswa untuk memenuhi semua tuntutan biaya pendidikan, mulai dari uang pangkal, uang seragam, biaya formulir pendaftaran dan lainnya,” katanya.

“Kalaupun harus membeli baju seragam, pihak sekolah cukup memberi contoh seragam seperti apa bentuknya, lalu oran tua siswa lah yang membeli pakaiannya sendiri. Karena kalau diwajibkan pun, itu sama saja membebani para orang tua,” katanya.

Ronny mengajak warga Kota Bekasi yang merasa dirugikan dengan penarikan uang di sekolah negeri itu untuk segera melapor kepada pihaknya.

“Bagi warga yang dibebankan dengan administrasi sekolah diharapkan melaporkannya ke DPRD Kota Bekasi. karena setiap pungutan atau yang bersifat sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.

Ronny juga menyesalkan sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang tidak pernah melibatkan DPRD dalam hal pembahasan terkait aturan pungutan dana di sekolah negeri.

“Kenapa Pemkot Bekasi tidak berembuk dengan DPRD. Apalagi judul surat keputusannya ‘sumbangan’. Tetapi, lampirannya ditetapkan angka nominal rupiah yang mengikat seperti yang terlampir,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan