Polisi mengamankan seorang warga Papua yang akan melakukan demo menuntut kemerdekaan Papua di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Jumat (15/7). Polisi berjaga mencegah aksi warga Papua yang berisi meneriakkan orasi yang berisi menuntut kemerdekaan Papua. AKTUAL/NELSON

Yogyakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menilai status tersangka Obby Kogoya, mahasiswa asal Papua yang ditangkap dan dipukuli dalam insiden Asrama Kamasan Papua, 15 Juli 2016 lalu, merupakan sebuah upaya kriminalisasi.

“Pada prinsipnya klien kami (Obby) adalah korban, sehingga penetapan status tersangka atas Obby adalah potret kriminalisasi yang dilakukan yang kami pun tidak tahu tujuannya apa,” ujar Edo Emanuel Gobay dari LBH Yogyakarta selaku Kuasa Hukum, kepada Aktual, Senin (8/8).

Sebelumnya dalam keterangan tertulis, LBH menegaskan tuduhan kepolisian pada sejumlah mahasiswa Papua, salah satunya Obby, yang diduga membawa masuk senjata tajam berupa panah kedalam Asrama, tidak pernah terbukti.

Padahal, menurut LBH, yang ada hanyalah singkong yang dibeli dari pasar, bukan senjata tajam (panah). Hal itu diperkuat pengakuan penyidik yang membenarkan tidak adanya barang bukti panah yang diamankan.

Berbagai kejanggalan pun dipertanyakan pihak LBH. Pertama, penetapan status tersangka Obby tidak melalui proses hukum acara pidana. Penyidik tidak pernah tunjukkan bukti pemberat maupun siapa saja saksi yang diperiksa serta alat-alat bukti lain.

Kedua, Obby yang dituduh melawan aparat hingga lakukan penganiayaan berbanding terbalik dengan bukti lapangan yang menunjukkan ia justru jadi korban pengeroyokan belasan aparat.

Ketiga, upaya paksa penangkapan dilakukan sebelum Obby ditetapkan tersangka. Padahal, penetapan tersangka atas seseorang wajib lalui sejumlah tahapan hukum. Artinya, penangkapan baru boleh dilakukan setelah ia ditetapkan tersangka, bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, LBH Yogya selaku kuasa hukum mengajukan upaya praperadilan yang hari ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Sleman.

“Salah satu dasar pengajuan kami adalah penetapan status (tersangka) Obby tidak didukung dua alat bukti yang sah,” kata Edo.

Alat bukti itu menurutnya antara lain hasil visum yang tidak mampu ditunjukkan penyidik dari aparat yang dinyatakan dianiaya Obby saat insiden 15 Juli terjadi.

Diketahui, pertengahan Juli lalu, untuk kesekian kalinya pasukan huru hara disiagakan di sekeliling Asrama Kamasan Papua, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta. Tak kurang 800 aparat TNI/Polri mengepung, bersama puluhan ormas sipil yang turut mengintimidasi, mencegah para mahasiswa lakukan aksi longmarch menuju titik 0 kilometer, Malioboro.

(Nelson Nafis)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Nelson Nafis
Editor: Arbie Marwan