Jakarta, Aktual.co —Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan hasil audit tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan di kantor Kementerian Perhubungan, jalan Merdeka Barat, Ju’mat 9, Januari, 2015.
Dalam  agenda tersebut, Jonan menegaskan telah memberikan sanksi pada lima maskapai penerbangan dan 61 penerbangan karena melakukan pelanggaran izin terbang. Lima maskapai penerbangan yang diberikan sanksi diantaranya adalah, Garuda Indonesia sebanyak 4 penerbangan, Lion Air sebanyak 35 penerbangan, Wings Air dengan 18 penerbangan, Trans Nusa sebanyak 1 penerbangan serta Susi Air dengan 3 penerbangan.
Selain itu, Jonan juga menegaskan telah memberikan sanksi  terhadap 11 pejabat di lingkungan Direkotrat Jendral Perhubungan Udara. Hal itu, terkait dengan ditemukannya pelanggaran izin terbang dari audit yang dilakukan terhadap maskapai penerbangan Indonesia. Sebelas pejabat itu berasal dari, tiga pejabat setingkat eselon II, tujuh pejabat eselon III dan satu orang Principal operations Inspector (POI) berupa penonaktifan dari jabatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto