Jakarta, Aktual.com – Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengaku bahwa retribusi pengangkutan sampah dari kawasan komersial meningkat hingga Rp1,2 miliar per Mei 2016. Hal tersebut menyusul dengan diberlakukannya penertiban.
Demikian disampaikan Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim, Jakarta, Jumat (12/8).
“Bayangkan, bandingkan dari Januari 2016 yang Rp90 juta di Mei 2016 naik hingga Rp1,2 miliar,” katanya.
Menurutnya kalau selama ini selain ada penyimpangan, ada juga yang subsidi terlalu besar hilangnya setiap bulannya.
“Akan terus melakukan penertiban dan pengawasan ketat terhadap pengguna jasa pengangkutan sampah Dinas Kebersihan DKI yang berasal dari kawasan komersial di Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang,” paparnya.
Dengan pengawasan dan penertiban itu, Ali mengatakan retribusi yang semula pada Januari 2016 senilai Rp90 juta dapat meningkat menjadi Rp1,2 miliar pada Mei 2016.
Angka kenaikan itu meningkat secara berkala dengan rincian pada Februari 2016 senilai hampir Rp200 juta, pada maret 2016 sekitar Rp400 juta, dan pada april 2016 sekitar Rp700an juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid