Jakarta, Aktual.co —Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengaku mendapat informasi dari sumber kepercayaanya bahwa Presiden terpilih Joko Widodo saat proses pencalonan belum mendapat izin dari Presiden Susilo bambang Yudhoyono. Menurut informasi yang diterima Margarito, pada saat pencalonan Jokowi hanya mendapat izin cuti dari presiden, bukan izin menjadi calon Presiden (Capres).
Margarito menilai, izin cuti dengan izin untuk menjadi Capres menjadi dua hal yang berbeda jika dilihat dari segi hukum. Hal itu dia kemukakan dalam agenda diskusi yang diselenggarakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bertema, “Membedah Konstitusionalitas Keputusan KPU tentang penetapan Capres-Cawapres Jokowi-JK dan Gugatan PHPU Pilpres 2014, Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi”, yang digelar di Hotel Bumi Karsa, Bidakara, jakarta, Senin (04/07
2014).
Selain itu dia juga menegaskan, bahwa jika memang benar Jokowi tidak memiliki izin untuk menjadi Capres dari Presiden, artinya terdapat kekurangan syarat untuk menjadi Capres, maka dengan begitu menurut Margarito, secara hukum pencalonan Jokowi dinilai tidak sah.
Artikel ini ditulis oleh:
Warnoto