1 dari 4
Suasana sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Dalam sidang Praperadilan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. AKTUAL/MUNZIR

















