Jakarta, Aktual.com – Produsen rokok nasional, PT HM Sampoerna Tbk menilai bahwa kenaikan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif.

“Kenaikan harga maupun cukai rokok secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana karena setiap kebijakan harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif,” kata Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita dalam siaran pers di Jakarta, Senin (22/8).

Ia mengemukakan bahwa aspek itu terdiri dari seluruh mata rantai industri tembakau nasional seperti petani, pekerja, pabrikan, pedagang dan konsumen sekaligus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini.

Menurut dia, kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. Dengan begitu, maka dapat dijadikan kesempatan oleh produk rokok ilegal yang dijual dengan harga murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai.

Ia menambahkan perlu menjadi catatan penting bahwa dengan tingkat cukai saat ini, perdagangan rokok Ilegal telah mencapai 11,7 persen dan merugikan negara hingga Rp9 triliun (berdasarkan studi dari beberapa Universitas nasional).

“Hal itu tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja,” katanya.

Terkait dengan harga rokok di Indonesia, Elvira Lianita mengatakan bahwa jika membandingkan harga rokok dengan pendapatan domestik bruto (PDB) perkapita di beberapa negara, maka harga rokok di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka