Jakarta, Aktual.com – Pemerintah isyaratkan akan kembali melakukan relaksasi ekspor konsentrat Freeport setelah masa jangka waktu relaksasi yang kelima kalinya berakhir 11 Januari 2017. Hal ini tentu juga akan melanggar UU No 4 tahun 2009 yang tidak memperbolehkan ekspor konsentrat.
Pelanggaran ini akan dipicu oleh kapasitas smelting yang dibangun di Gresik tidak sebanding dengan hasil produksi konsentrat yang dihasilkan oleh PT Freeport Indonesia.
“Tahun 2017 smelting Gresik ada siap, cuma kapasitasnya dibanding produksi masih kurang,” kata Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono di Hotel Bidakara Jakarta (23/8).
Namun Bambang berharap lembaga legislatif segera menyelesaikan revisi Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, yang mana pasal 170 menyatakan pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam Negeri selambat-labatnya lima tahun sejak UU diberlakukan (2014).
“Kita berharap semoga sebelum 2017 revisi UU nya selesai,” ujar Bambang.
Akan tetapi harapan itu hampir dipastikan akan berujung kandas, pasalnya dari pihak DPR merasa pesimis untuk menjalankan fungsi legislasinya pada tahun ini.
“Kalau UU itu diparipurnakan Agustus ini, berkemungkinan akan terkejar akhir tahun, karena waktunya dua kali masa sidang setelah paripurna harus selesai. Artinya empat bulan, karena satu kali masa sidang adalah 2 bulan. Tapi saya pesimis selesai tahun ini. Untuk menuju paripurna, prosesnya masih sangat jauh,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar, Satya Widya Yudha.
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan