Jakarta,Aktual.com – Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita berpandangan sejak awal Kejaksaan Agung tak akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan ‘Pemufakatan Jahat’ yang melibatkan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, bekas Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Riza Chalid.

“Jadi apa, buktinya gak ada. Tidak dilanjutkan saja penyelidikannya, mau ngapain?,” ujar Romli kepada Aktual.com, Jumat (9/9).

Menurut dia, Kejaksaan sulit membuktikan perkara ‘papa minta saham’ seperti yang dituduhkan lantaran tidak ada bukti yang kuat meski Mahakamah Konstitusi mengabulkan gugatan Setya Novanto terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kan gak ada bukti. Jadi kalau Setya Novanto tidak mengajukan ke MK juga gak bakal dikembangin,” kata Romli.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto menyangkut Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b UU ITE.

Kedua pasal itu mengatur ketentuan informasi dan atau dokumen elektronik berikut hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan penegak hukum.

Adapun UU Tipikor, pemohon mengajukan uji materi Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membaca amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid