Jakarta, Aktual.com-Program amnesti pajak hingga hari ini tanggal 10 Setember 2016 baru mengumpulkan Rp8,5 triliun dari yang ditargetkan sebesar Rp165 triliun pada periode 31 MAret 2016 atau baru 5,2 persen dari target.
Capaian ini diketahui dari data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diakses di laman ‘www. pajak.go.id/statistik-amnesti’ di Jakarta, Sabtu pukul 19.00 WIB. Data itu menyebutkan komposisi uang tebusan terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp274 triliun dan deklarasi diluar negeri Rp81,6 triliun.
Sementara itu dana repratriasi baru sebesar Rp18,6 triliun. Capaian itu masih sangat jauh dari target yang dipatok Rp1.000 triliun. Partisipasi program amnesti pajak paling banyak didapat dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp7,17 triliun, badan non-UMKM Rp911 miliar, orang pribadi UMKM Rp430 miliar, dan wajib pajak badan UMKM Rp15,8 miliar.
Sementara total surat pernyataan harta (SPH) yang sudah terdaftar dalam program pengampunan pajak mencapai 47.860 SPH dengan total harta mencapai Rp374,3 triliun. Data statistik menunjukkan deklarasi harta di luar negeri periode 1-10 September 2016 sudah tiga kali lipat dari pencapaian deklarasi luar negeri di bulan Agustus, yakni Rp60,4 triliun berbanding Rp20,6 triliun. Sedangkan repatriasi dan deklarasi harta luar negeri hampir mencapai perolehan yang sama di bulan Agustus.
Berbagai pengamat ekonomi memperkirakan puncak partisipasi wajib pajak pada program tax amnesty berada di bulan September di mana batas akhir uang tebusan 2 persen. Namun Bank Indonesia (BI) memproyeksikan penerimaan uang tebusan program amnesti pajak secara keseluruhan hanya akan mendapat Rp21 triliun, yang terbagi dari penerimaan Rp18 triliun di tahun 2016 dan Rp3 triliun pada 2017.
Adapun BI memperkirakan dana repatriasi yang akan terkumpul secara keseluruhan hanya Rp180 triliun, jauh dari target sebesar Rp1.000 triliun
Artikel ini ditulis oleh:
Antara