Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) kembali mengingatkan pemerintah agar menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya yang perlu diperhatikan yakni pelaksanaan holding yang diinginkan oleh Kementerian BUMN harus melalui persetujuan DPR.
Menurut Anggota Komisi VI DPR, Nurhayati, hingga sekarang DPR masih menunggu usulan Kementerian BUMN untuk melakukan pembahasan holding secara bersama, namun wacana tersebut tak kunjung datang ke meja DPR, sehingga DPR menganggap holding tersebut hanya wacana kosong.
“Pihak pemerintah belum bicara dengan Komisi VI, kita sebenarnya menunggu paparan dari pemerintah seperti apa. Jadi kami menggap ini baru sebatas wacana. Yang jelas harus melalui DPR, tidak bisa hanya sebatas RPP karena itu pengambilalihan sejenis merger. Maka sesuai ketentua UU, jika di atas Rp 100 miliar, harus melalui Komisi VI. Jadi pemerintah harus sampaikan itu ke Komisi VI,” kata Nurhayati kepada Aktual.com saat ditemui di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (14/9)
Kemudian dia juga mengutarakan bahwa saat ini Komisi VI sedang menggulirkan wacana revisi UU BUMN, dengan begitu perubahan UU tersebut akan berkaitan tetang holding.
Jika holding dilakukan sebelum UU BUMN di revisi, tentunya landasan holding tersebut dipertanyakan publik dan berpotensi digugat oleh publik.
“Belum lagi kita punya rencana revisi UU BUMN, tentu ini akan terpaut, hasil revisi nanti mengatur tentang merger, holding dan lainnya. Jadi harusnya UU BUMN dulu, baru kemudian bicara holding. Tapi kalau kita belum revisi, namun dari pemerintah melakukan holding terlebih dahulu, itu bisa jadi bertentangan. Jadi kita tunggu pemerintah bicara dengan Komisi VI,” tandasnya.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan