Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal memaksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengajukan cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta, hingga batas pendaftaran cuti tanggal 20 September besuk.
“Kita akan paksa dan datangi Ahok, supaya mengajukan cuti sebagai kepala daerah Jakarta,” ujar Ketua Bawaslu RI Prof Muhammad saat media gathering bersama awak media dengan Bawaslu Jateng di Kampus Unissula Semarang, ditulis Sabtu (17/9).
Menurut dia, keinginan Ahok untuk tidak mengajukan cuti sebagai pentahana, karena seolah-olah tidak ada yang mampu mengurusi Jakarta. “Dimata Ahok, tanpa dirinya tidak ada yang sanggup mengurusi Jakarta. Hanya dia yang bisa,” beber dia.
Diketahui, pengambilan cuti sebagai kepala daerah, PNS maupun legislatif pada Pilkada DKI Jakarta dibuka sejak 17-20 September.
Laporan: M Dasuki
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby