Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperlihatkan denah rusun untuk nelayan usai menggelar rapat tertutup di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9). Pemerintah memastikan reklamasi di pantai utara Jakarta tetap dilanjutkan. Pemprov DKI akan menjamin kehidupan para nelayan dengan menyediakan fasilitas hunian di rumah susun. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal memaksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengajukan cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta, hingga batas pendaftaran cuti tanggal 20 September besuk.

“Kita akan paksa dan datangi Ahok, supaya mengajukan cuti sebagai kepala daerah Jakarta,” ujar Ketua Bawaslu RI Prof Muhammad saat media gathering bersama awak media dengan Bawaslu Jateng di Kampus Unissula Semarang, ditulis Sabtu (17/9).

Menurut dia, keinginan Ahok untuk tidak mengajukan cuti sebagai pentahana, karena seolah-olah tidak ada yang mampu mengurusi Jakarta. “Dimata Ahok, tanpa dirinya tidak ada yang sanggup mengurusi Jakarta. Hanya dia yang bisa,” beber dia.

Diketahui, pengambilan cuti sebagai kepala daerah, PNS maupun legislatif pada Pilkada DKI Jakarta dibuka sejak 17-20 September.

Laporan: M Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby