Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, aktual.com – Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti pembayaran restitusi yang mencapai sekitar Rp360 triliun dan menduga ada kebocoran, terutama di sektor sumber daya alam, publik tentu boleh mendukung audit dan penertiban. Pemerintah memang wajib menjaga penerimaan. Namun, ada garis penting yang tidak boleh dilanggar yakni jangan sampai kecurigaan atas kebocoran berubah menjadi upaya membalikkan logika undang-undang (UU). Restitusi pajak sesungguhnya bukan kejahatan.

Ia adalah konsekuensi hukum dari desain sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat sendiri oleh pemerintah. Dalam waktu yang hampir bersamaan, pemerintah juga sedang mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) baru untuk tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang ditargetkan berlaku 1 Mei 2026.

Karena itu, yang harus dipisahkan sejak awal adalah antara hak restitusi dan penyalahgunaan restitusi. Kalau ada yang memanipulasi, memalsukan, atau menerima restitusi tanpa hak, tindak dengan audit, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Tetapi kalau wajib pajak memang menerima restitusi karena konstruksi normanya memang demikian, lalu pemerintah tiba-tiba gelisah karena angkanya yang besar, yang keliru bukan wajib pajaknya. Yang harus dikoreksi adalah kebijakan hukumnya.

Bahkan DJP sendiri menyatakan restitusi tidak akan ditahan apabila wajib pajak memang berhak menerimanya. Itu artinya, secara prinsip, pemerintah pun mengakui bahwa hak restitusi tidak boleh diperlakukan seolah-olah kesalahan moral.

Akar masalahnya ada pada perubahan desain PPN atas barang tambang. Sebelum perubahan besar itu, UU PPN lama masih menempatkan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Pada masa UU Cipta Kerja, rumusan itu sudah mulai digeser dengan mengecualikan batu bara dari kelompok tersebut.

Lalu UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) mengubah Pasal 4A lebih jauh yaitu daftar barang yang tidak dikenai PPN dipersempit dan kelompok hasil pertambangan tidak lagi tercantum sebagai non-BKP (Barang Kena Pajak).

Di saat yang sama, Pasal 7 ayat (2) tetap mempertahankan tarif PPN 0% atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud. Kombinasi inilah yang melahirkan situasi sekarang yakni PPN masukan dibayar di dalam negeri, tetapi PPN keluaran untuk ekspor bernilai 0%, sehingga kelebihan bayar dan restitusi menjadi konsekuensi yang nyaris tak terhindarkan. Jadi, ini bukan sekadar soal perilaku wajib pajak, ini adalah buah dari pilihan norma yang dibentuk pemerintah sendiri.

Di titik inilah Purbaya perlu berhati-hati. Kalau pemerintah tidak nyaman dengan akibat fiskal dari rezim yang dibangun oleh UU HPP, jalan keluarnya bukanlah memakai PMK untuk “mengoreksi” akibat undang-undang secara terselubung.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang dan Perppu berada di atas peraturan pelaksana, dan penjelasan UU 12/2011 menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Maka, PMK hanya boleh mengatur tata cara, bukan membatalkan substansi hak yang lahir dari undang-undang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menyatakan harmonisasi RPMK dilakukan agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi. Justru karena itu, publik berhak mengingatkan bahwa jangan sampai harmonisasi berubah menjadi penyempitan hak yang tidak mendapat dasar dari norma setingkat undang-undang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain