Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, aktual.com – Di dalam sistem hukum modern, setiap kewenangan memiliki batas. Setiap keputusan memiliki prosedur. Dan setiap kekuasaan, sejatinya, dibangun di atas mekanisme pengawasan agar tidak melampaui mandat yang diberikan.
Namun ada satu instrumen dalam sistem hukum Indonesia yang seringkali memunculkan pertanyaan mendasar yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Secara definisi, Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Ia memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-Undang, meskipun tidak melalui proses legislasi bersama DPR pada tahap awal. Perppu dimaksudkan sebagai jalan keluar cepat ketika terjadi kekosongan hukum yang tidak dapat ditunda.
Di atas kertas, logika ini tampak rasional.
Namun persoalan muncul ketika kita melihat lebih dalam yakni siapa yang menentukan kegentingan itu? dan sejauh mana kewenangan tersebut dapat digunakan tanpa mengganggu keseimbangan kekuasaan?
Hierarki yang Dilangkahi
Dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, struktur hukumnya jelas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang / Perppu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Di dalam struktur ini, Undang-Undang adalah produk bersama antara DPR dan Presiden. Ia lahir dari proses deliberasi, perdebatan, dan representasi kepentingan rakyat melalui wakil-wakilnya.
Namun Perppu hadir dengan mekanisme yang berbeda.
Ia ditetapkan langsung oleh Presiden, tanpa proses legislasi awal bersama DPR, tetapi memiliki kekuatan yang setara dengan Undang-Undang. Dengan kata lain, dalam kondisi tertentu, Presiden dapat menghasilkan norma setingkat Undang-Undang secara sepihak.
Secara formal, ini dibenarkan oleh konstitusi. Tetapi secara desain kekuasaan, ini membuka ruang yang tidak kecil.
Karena di titik ini, proses yang seharusnya kolektif dapat dilompati oleh keputusan tunggal.
Radikalisme dalam Kekuasaan
Selama ini, istilah “radikal” sering dilekatkan pada kelompok masyarakat tertentu. Ia digunakan untuk menggambarkan sikap ekstrem, keluar dari batas normal, atau berpotensi mengganggu tatanan.
Namun dalam konteks kekuasaan, pertanyaan yang lebih jujur perlu diajukan yaitu siapa yang paling memiliki kemampuan untuk bertindak secara radikal? Emha Ainun Nadjib pernah menyampaikan:
“Jadi radikalis di Indonesia jangan percaya. Ndak ada. Yang radikal itu pemerintah.”
Pernyataan ini bukan sekadar retorika. Ia mengajak kita melihat radikalisme bukan dari siapa yang berbicara keras, tetapi dari siapa yang memiliki kemampuan struktural untuk mengubah aturan secara drastis.
Lebih jauh ia mengatakan:
“Begitu kamu bilang radikal, kamu sendiri radikal, maka kamu merasa dia radikal karena kamu sendiri radikal. Betul ndak?”
Artinya, ukuran radikal seringkali ditentukan dari posisi kekuasaan itu sendiri.
Dan ketika kita melihat Perppu, pernyataan berikut menjadi relevan:
“Ukurannya dirinya sendiri. Perppu itu sangat radikal. Sangat radikal. Gitu ya.”
Mengapa Perppu disebut radikal?
Karena ia memungkinkan kekuasaan untuk melampaui proses normal, dengan alasan kegentingan yang definisinya tidak selalu objektif.
Perppu sebagai Bypass Sistem
Dalam logika desain sistem, setiap mekanisme dibuat untuk menjaga keseimbangan. Dalam konteks legislasi, keterlibatan DPR adalah bagian dari mekanisme itu. Ia memastikan bahwa aturan yang mengikat rakyat tidak lahir dari satu pusat kekuasaan saja. Namun Perppu membuka jalur lain.
Ia memungkinkan Presiden untuk membypass proses deliberatif dengan alasan kebutuhan mendesak. Setelah itu, DPR memang memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak. Tetapi pada saat Perppu diterbitkan, norma tersebut sudah berlaku.
Artinya, dampaknya sudah berjalan sebelum proses evaluasi dilakukan. Di sinilah letak persoalan desainnya.
Jika mekanisme darurat digunakan secara terbatas dan benar-benar dalam kondisi ekstrem, ia bisa dipahami. Namun jika ia menjadi alat yang relatif mudah digunakan, maka keseimbangan kekuasaan bergeser.
Kita tidak lagi berbicara tentang pengecualian, tetapi tentang potensi pola.
Analoginya dalam Bangunan Negara
Jika kita kembali pada analogi yang digunakan dalam buku “Negara Salah desain”, negara sebagai bangunan, maka Perppu dapat dianalogikan sebagai keputusan arsitek untuk mengubah gambar kerja di tengah proses pembangunan, tanpa melalui persetujuan bersama tim perencana.
Dalam kondisi darurat, mungkin hal itu diperlukan. Misalnya ketika ada ancaman runtuh yang harus segera ditangani.
Namun jika perubahan semacam itu dilakukan berulang, tanpa standar yang jelas tentang apa yang disebut “darurat”, maka bangunan akan kehilangan konsistensi desainnya.
Struktur menjadi tidak stabil. Fungsi ruang berubah-ubah. Dan para penghuni tidak lagi memiliki kepastian tentang bagaimana bangunan itu bekerja.
Dalam konteks negara, ini berarti ketidakpastian hukum.
Dan ketidakpastian hukum adalah bentuk kebocoran yang paling halus, tetapi paling berdampak luas.
Desain yang Membuka Ruang Radikal
Perppu tidak muncul dari ruang kosong. Ia adalah bagian dari desain konstitusi itu sendiri. Artinya, jika instrumen ini bisa digunakan secara luas, maka persoalannya bukan hanya pada siapa yang menggunakan, tetapi pada bagaimana desain itu dibuat.
Desain yang memberikan ruang terlalu besar pada satu titik kekuasaan, tanpa pembatas yang cukup jelas, akan selalu berpotensi digunakan secara maksimal.
Ini bukan soal niat. Ini soal struktur.
Dalam sistem yang sehat, bahkan niat baik pun dibatasi oleh mekanisme. Dalam sistem yang kurang seimbang, niat baik bisa saja menghasilkan dampak yang problematik karena tidak ada pengimbang yang kuat.
Kegentingan yang Fleksibel
Kata kunci dalam Perppu adalah “kegentingan yang memaksa”. Namun dalam praktik, definisi kegentingan ini tidak selalu jelas batasnya.
Apakah krisis ekonomi termasuk kegentingan?
Apakah konflik sosial termasuk kegentingan?
Apakah kebutuhan percepatan kebijakan termasuk kegentingan?
Tanpa parameter yang tegas, kegentingan menjadi konsep yang fleksibel. Dan fleksibilitas ini membuka ruang interpretasi yang luas bagi kekuasaan.
Di sinilah publik perlu mulai berpikir lebih dalam.
Bukan untuk menolak Perppu secara mutlak, tetapi untuk memahami bahwa instrumen ini membawa konsekuensi besar terhadap keseimbangan sistem.
Dari Individu ke Struktur
Seringkali perdebatan tentang Perppu berhenti pada siapa yang menerbitkannya. Apakah tepat atau tidak. Apakah perlu atau tidak.
Namun jika kita hanya berhenti di sana, kita kehilangan gambaran yang lebih besar.
Yang perlu dilihat adalah pola yaitu bagaimana sebuah sistem memungkinkan satu aktor untuk mengambil keputusan setingkat Undang-Undang secara cepat, dan apa dampaknya terhadap relasi kuasa antara negara dan rakyat.
Dengan melihat pola, kita berhenti menyederhanakan masalah sebagai keputusan individu. Kita mulai melihat bahwa ada desain yang memungkinkan keputusan tersebut terjadi.
Radikal dalam Sistem
Jika radikal berarti keluar dari prosedur normal, maka Perppu memang memiliki sifat itu. Ia adalah instrumen luar biasa dalam kondisi luar biasa.
Namun ketika instrumen luar biasa menjadi bagian yang relatif biasa dalam praktik, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya penggunaannya, tetapi desain yang melahirkannya.
Di sinilah kita kembali pada pertanyaan yang lebih mendasar dalam buku “Negara Salah Desain”, apakah sistem ketatanegaraan kita dirancang dengan keseimbangan yang cukup? atau justru membuka ruang bagi konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar?
Pernyataan Cak Nun tidak perlu diterima mentah-mentah. Tetapi ia mengandung satu dorongan penting yakni melihat radikalisme bukan hanya pada kelompok di luar sistem, tetapi pada potensi yang ada di dalam sistem itu sendiri.
Dan jika kita jujur, keberanian untuk melihat ke dalam seringkali jauh lebih sulit daripada menunjuk ke luar.
Di situlah proses berpikir yang lebih matang dimulai.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















