Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, aktual.com – Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati hari lahir kemerdekaan dengan penuh khidmat. Bendera Merah Putih dikibarkan, lagu kebangsaan dinyanyikan, pidato-pidato tentang nasionalisme kembali menggema. Semua ritual itu mengingatkan bangsa ini pada satu momentum bersejarah, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945, ketika Bung Karno dan Bung Hatta mendeklarasikan lahirnya sebuah negara merdeka bernama Indonesia.
Namun di tengah semua seremoni itu, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan dengan jujur yaitu apakah Indonesia hari ini masih benar-benar negara yang diproklamasikan Bung Karno?
Pertanyaan ini mungkin terdengar keras, bahkan provokatif. Namun dalam kajian ketatanegaraan, pertanyaan semacam ini justru penting. Sebab negara tidak hanya ditentukan oleh nama, bendera, lagu kebangsaan, atau wilayah geografis. Negara ditentukan oleh desain kekuasaan, struktur kedaulatan, dan hubungan antara rakyat dengan pemerintahan.
Jika desain kekuasaan berubah secara mendasar, maka karakter negara pun ikut berubah. Di titik inilah persoalan Indonesia pasca-amandemen perlu dibicarakan dengan jujur.
Secara normatif, konstitusi menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kalimat itu tertulis dengan sangat indah dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Kalimat ini memberi kesan bahwa rakyat adalah pemilik penuh negara. Rakyat adalah sumber legitimasi tertinggi. Rakyat adalah pusat seluruh bangunan kekuasaan. Namun dalam hukum tata negara, keindahan sebuah kalimat tidak cukup. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana prinsip itu diterjemahkan dalam mekanisme nyata.
Di sinilah persoalan mulai tampak.
Mari melihat Pasal 6A UUD NRI 1945. Pasal 6A ayat (1) berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Sekilas, ketentuan ini tampak sangat demokratis. Rakyat memilih langsung. Tidak ada perantara. Tidak ada lembaga yang berdiri di antara rakyat dan kekuasaan eksekutif. Tetapi demokrasi tidak cukup dibaca pada ayat pertama saja.
Pasal 6A ayat (2) berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Di titik inilah inti persoalannya.
Rakyat memang diberi hak memilih langsung, tetapi rakyat tidak diberi hak menentukan siapa yang boleh dipilih. Karena yang menentukan pintu masuk kekuasaan adalah partai politik. Artinya, rakyat tidak benar-benar memegang kendali penuh atas proses pencalonan. Rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang terlebih dahulu disaring oleh elite partai politik.
Secara sederhana, desain ini dapat diterjemahkan bahwa rakyat memilih, tetapi partai menentukan pilihan. Lalu pertanyaannya menjadi sangat mendasar adalah jika rakyat tidak berdaulat menentukan siapa yang boleh maju sebagai calon pemimpin nasional, apakah itu benar-benar kedaulatan rakyat? Ataukah sesungguhnya yang sedang berjalan adalah kedaulatan partai politik?
Banyak orang terlalu cepat memuji pemilihan langsung sebagai bentuk demokrasi tertinggi. Seolah-olah dengan memberi rakyat hak mencoblos secara langsung, seluruh persoalan kedaulatan telah selesai. Padahal tidak sesederhana itu.
Bayangkan seseorang datang ke sebuah restoran, lalu pelayan berkata, “Silakan bebas memilih makanan apa saja.” Namun setelah melihat daftar menu, ternyata semua pilihan sudah ditentukan sepihak. Tidak ada ruang untuk menentukan pilihan di luar daftar yang tersedia.
Apakah kebebasan itu benar-benar penuh?
Secara formal, memang ada kebebasan memilih. Namun secara substantif, pilihan tetap dibatasi. Begitulah yang terjadi dalam sistem pemerintah Indonesia hari ini. Rakyat diberi kebebasan memilih presiden secara langsung, tetapi hanya dari kandidat yang telah disiapkan partai politik.
Jika seluruh pintu masuk menuju kekuasaan nasional harus melalui partai politik, maka posisi partai bukan lagi sekadar kendaraan demokrasi. Partai berubah menjadi gerbang utama kedaulatan. Dan siapa yang menguasai gerbang, pada praktiknya menguasai aliran kekuasaan. Di titik ini, istilah kedaulatan partai politik bukan retorika kosong.
Istilah ini adalah pembacaan jujur terhadap desain konstitusi pasca-amandemen. Persoalan ini menjadi lebih serius jika dibandingkan dengan desain ketatanegaraan sebelum perubahan konstitusi.
Dalam struktur awal, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara. Presiden adalah mandataris MPR. Logika hubungan kekuasaannya sangat jelas, yaitu rakyat → MPR → pemerintah.
Desain ini menempatkan rakyat dalam posisi filosofis yang kuat. Pemerintah bukan pemilik negara. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat. Tetapi pasca-amandemen, desain tersebut berubah total.
MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR. Legitimasi presiden lahir langsung dari pemilu, tetapi pintu pencalonan tetap dikendalikan partai politik.
Maka struktur baru yang terbentuk bukan lagi kedaulatan rakyat yang termanifestasi secara kelembagaan, melainkan kompetisi jabatan yang sangat ditentukan oleh elite partai.
Siapa menentukan calon presiden? Partai.
Siapa menentukan calon legislatif? Partai.
Siapa menentukan arah koalisi? Partai.
Siapa menjadi pintu utama distribusi kekuasaan? Partai.
Dalam kondisi seperti ini, sangat wajar jika muncul pertanyaan yaitu negara ini milik rakyat atau milik partai politik?
Di tengah kegelisahan inilah, pernyataan Cak Nun terasa mengguncang.
Cak Nun pernah mengatakan, “Indonesia ini negaranya sudah tidak ada. Yang ada sekarang pemerintah, TNI, dan Polri. Negara sudah diamandemen tahun 2002. Kita sudah tidak punya Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sudah bukan negara yang diproklamasikan Bung Karno. Anda harus kembalikan.”
Pernyataan ini tentu sangat keras. Banyak yang akan langsung menolak karena terdengar ekstrem. Namun jika dibaca sebagai kritik filosofis terhadap perubahan desain negara, ada pertanyaan yang tidak bisa dihindari, yaitu apakah negara yang diproklamasikan Bung Karno memang identik dengan negara yang sekarang?
Karena negara bukan sekadar soal nama. Negara adalah soal desain kekuasaan. Jika desain kekuasaan berubah drastis, maka watak negara ikut berubah. Tidak sedikit yang akan menjawab bahwa perubahan ini adalah kemajuan demokrasi. Tetapi kemajuan demokrasi seharusnya memperkuat kedaulatan rakyat, bukan memindahkan kontrol ke institusi perantara yang sangat elitis.
Kedaulatan rakyat bukan sekadar memberi hak mencoblos lima tahun sekali. Kedaulatan rakyat berarti rakyat benar-benar memiliki kontrol substantif atas arah kekuasaan.
Hari ini, rakyat tidak menentukan kandidat. Rakyat tidak mengendalikan struktur partai. Rakyat tidak menentukan siapa elite yang dinegosiasikan dalam koalisi. Rakyat hanya memilih dari opsi yang tersedia. Setelah pemilu selesai, partai politik kembali menjadi arena elite. Rakyat kembali menjadi penonton.
Jika demikian, maka demokrasi yang berjalan bukan sepenuhnya demokrasi rakyat. Demokrasi yang berjalan adalah demokrasi partai.
Dalam analogi bangunan negara yang sering digunakan, Pancasila adalah filosofi arsitekturnya. Struktur ketatanegaraan adalah denahnya. Konstitusi adalah detail engineering design-nya.
Jika dahulu denah menempatkan rakyat melalui MPR sebagai pusat manifestasi kedaulatan, lalu desain itu diubah sehingga partai politik menjadi pintu utama seluruh distribusi kekuasaan, maka karakter bangunan pasti ikut berubah.
Masalahnya mungkin bukan pada siapa presidennya. Masalahnya bukan pada siapa ketua partainya. Masalahnya ada pada desain yang membuat partai menjadi pemegang kunci kekuasaan nasional.
Dan jika pemegang kunci kekuasaan bukan rakyat, maka klaim tentang kedaulatan rakyat layak dipertanyakan. Pertanyaan paling jujur yang harus dijawab bangsa ini adalah apakah Indonesia hari ini masih negara yang diproklamasikan Bung Karno? Ataukah Indonesia hari ini adalah negara baru dengan desain baru, tetapi masih memakai nama yang sama?
Jika kedaulatan rakyat hanya tinggal slogan, sementara praktik ketatanegaraan menunjukkan dominasi partai politik, maka yang sedang berjalan bukan negara rakyat. Yang sedang berjalan adalah kedaulatan partai politik. Dan jika benar demikian, maka mungkin kritik Cak Nun bukan sekadar kemarahan. Mungkin kritik itu adalah alarm bahwa bangsa ini perlu berani meninjau ulang desain negaranya.
Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggung jawab penulis. Tidak mencerminkan sikat dan pandangan redaksi aktual.com
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain













