Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba Timur, Pajaru Lombu.S.H.,M.H. Aktual/DOK PRIBADI

Diamnya Pemerintah Daerah di tengah meluasnya aktivitas tambang ilegal bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi yang menjadi fondasi kehidupan bernegara. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 telah memberikan penafsiran otentik bahwa frasa “dikuasai oleh negara” mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan penertiban. Ketika tambang tanpa izin dibiarkan beroperasi secara terbuka, fungsi penguasaan tersebut runtuh secara faktual. Negara kehilangan kendali atas sumber daya publik, sementara kekayaan yang seharusnya menjadi milik bersama justru dieksploitasi secara privat tanpa mekanisme pertanggungjawaban. Sikap diam ini menunjukkan kegagalan negara menjalankan fungsi protektifnya dan, secara substantif, sama dengan menyerahkan kedaulatan sumber daya alam kepada kekuatan liar di luar hukum.

Kerangka hukum untuk bertindak sesungguhnya telah tersedia secara lengkap dan berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit menempatkan urusan lingkungan hidup serta pertambangan mineral nonlogam sebagai urusan konkuren yang wajib dijalankan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Kewajiban tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Lebih jauh, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.

Dalam konteks demikian, penerbitan surat edaran oleh pemerintah daerah tidak dapat dianggap sebagai solusi substantif. Surat edaran tidak memiliki daya eksekusi, tidak menghentikan aktivitas pendulangan, dan tidak memulihkan kerusakan lingkungan. Ia hanya menjadi dokumen administratif yang menutupi ketidakmampuan sekaligus ketidakberanian politik untuk bertindak. Jika kewajiban hukum yang bersifat imperatif ini terus diabaikan, maka berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban administratif atas tidak dijalankannya kewajiban yang melekat pada jabatannya.

Pemerintah Daerah harus mampu menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh, bukan sekadar mengelola opini publik melalui imbauan normatif. Penyelesaian tersebut memerlukan dua langkah yang tidak dapat dipisahkan. Pertama, penegakan hukum yang tegas terhadap tambang ilegal berskala industri, terutama yang menggunakan bahan kimia berbahaya dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Tanpa penindakan yang nyata, negara akan kehilangan otoritas dan kredibilitas di hadapan publik. Kedua, negara wajib hadir untuk menjawab akar persoalan ekonomi masyarakat. Aktivitas pendulangan tradisional yang dilakukan warga secara manual pada banyak kasus bukanlah manifestasi keserakahan, melainkan strategi bertahan hidup di tengah terbatasnya akses ekonomi dan lapangan kerja. Membiarkan rakyat dihadapkan pada pilihan antara melanggar hukum atau jatuh ke dalam kemiskinan merupakan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi distributifnya. Karena itu, negara harus menghadirkan skema ekonomi alternatif yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.

Secara filosofis, negara hadir sebagai guardian of balance yang menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa pembedaan, tanpa penegakan hukum, dan tanpa solusi sosial-ekonomi yang nyata merupakan kegagalan ganda: gagal menegakkan hukum sekaligus gagal melindungi rakyat.

Penulis: Pajaru Lombu.S.H.,M.H Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba Timur