Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM secara resmi telah menyepakati untuk melakukan perubahan atau revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan atau biaya recovery.
Menurut Keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, upaya yang dilakukan oleh pemerintah kali ini untuk memacu gairah sektor hulu migas di Indonesia. Berdasarkan hasil diskusinya dengan kementerian ESDM, terungkap bahwa jumlah KKKS Indonesia semakin berkurang.
Lebih lanjut tentunya aktifitas ekplorasi semakin menurun dan temuan cadangan semakin menipis, alhasil rezim PP 79 dianggap mengancam ketahanan energi nasional.
Selain itu, rezim PP 79 juga dianggap tidak kompetitif, akibat investasi hulu yang mahal, maka produk yang dihasilkan akan dijual tinggi. Dengan demikian sektor industri hilir tidak mampu melawan persaingan ekonomi global.
“Kita telah mengkaji bagaimana menciptakan lingkungan ekonomi yang kompetitif mampu menarik kegiatan ekonomi produksi, untuk itu perubahan PP 79 ini menjadi jalan untuk menggerak ekonomi nasional,” kata Seri Mulyani yang didampingi Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jumat (23/9).
Adapun pokok-pokok perubahan revisi PP tersebut sebagai berikut.
1. Pemerintah bersedia memberikan fasilitas perpajakan yakni PPN impor dan Bea Masuk, PPN Dalam Negeri, serta PBB pada masa eksplorasi.
2. Pemerintah juga bersedia memberikan fasilitas perpajakan berupa PPN impor dan Bea Masuk, PPN Dalam Negeri, serta PBB pada masa eksploitasi hanya dengan mempertimbangkan keekonomian proyek.
3. Pemerintah akan membebaskan PPh Pemotongan atas biaya operasi fasilitas bersama (cost Sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan fasilitas negara di bidang hulu migas serta alokasi biaya overhead kantor pusat.
4. Terdapat fasilitas non fiskal berupa invesment credit, percepatan depresiasi, dan terdapat pula DMO Holiday.
5. Pemerintah menerapkan konsep sliding scale, yang memungkinkan pembagian hasil lebih elastis jika terdapat windfall profit.
(Laporan: Dadangsah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka