posko pengaduan BPJS
posko pengaduan BPJS

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengkritik aturan baru BPJS kesehatan tentang ketentuan menonaktifkan kepersertaan BPJS kesehatan bila menunggak iuaran selama sebulan.

“Aturan itu nyata-nyata akan memberatkan keuangan para peserta BPJS Kesehatan mandiri, terutama yang berpendapatan menengah ke bawah,” ujar Ribka di Jakarta, Selasa (27/9).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan menggagalkan tujuan awal BPJS kesehatan untuk menuju ‘universal coverage’. Selain itu, lanjutnya, aturan tersebut juga akan membuat BPJS hanya dimiliki sebagian masyarakat Indonesia dan tidak lagi menyeluruh.

“Kalau kebijakan itu tetap ngotot dilanjutkan pemerintah harus memberikan solusi,” tegas Politisi PDIP ini.

Ribka menambahkan, solusi tersebut yakni setiap peserta BPJS yang menerima bantuan iuran (PBI) harus bisa dinaikan jumlahnya. Dan juga membuka peluang bagi setiap peserta mandiri yang tidak sanggup membayar untuk beralih ke PBI.

“Pemerintah harus memberikan prosedur yang jelas dan mudah untuk mengurusnya. Dan menunjuk lembaga atau intitusi mana yang akan mengurusinya, sehingga masyarakat tidak bingung,” pungkasnya.

(Laporan: Nailin)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka