Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017 harus menyampaikan laporan awal dana kampanye pada 27 Oktober 2017.
“Kemudian laporan awal dana kampanye sudah harus disampaikan sehari sebelum kampanye yaitu 27 Oktober 2016,” kata Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, Jakarta, Sabtu (1/10).
Dia mengatakan pihaknya akan mengundang perwakilan dari pasangan calon untuk membahas tata cara pelaporan dana kampanye.
Masa kampanye calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada 28 Oktober 2016 setelah penetapan calon.
Dahlia juga mengatakan semua pasangan calon juga harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye sebelum penetapan calon gubernur dan wakil gubernur.
KPU DKI akan menetapkan calon gubenur dan wakil gubernur pada 24 Oktober 2016.
Dia menuturkan semua pasangan calon untuk memperhatikan seluruh batas penyampaian berkas persyaratan dan tertib administrasi.
Tiga pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta untuk bersaing pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pasangan pertama adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura.
Sedangkan pasangan kedua adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN.
Kemudian pasangan ketiga adalah Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby