Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan tenda yang berdiri di lokasi bekas reruntuhan permukiman warga di Pasar Ikan.

Jakarta,Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktivis sosial Ratna Sarumpaet mendaftarkan gugatan kelompok atau class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk pendampingan hukum warga Pasar Ikan, Jakarta Utara, yang menjadi korban penggusuran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kuasa hukum warga Pasar Ikan dari LBH Jakarta, Mathhew Michele Lenggu mengatakan, gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pemprov DKI.

“Enam bulan lamanya sejak Pemprov DKI menggusur warga Pasar Ikan, dan semenjak itu pula warga harus tidur di atas puing reruntuhan rumah mereka. Kini akhirnya warga mengajukan gugatan,” kata Mathhew di PN Jakarta Pusat, Senin.

Dia menjelaskan, dalam gugatan itu warga menuntut agar Pemprov DKI kembali menbangun permukiman warga yang telah digusur. Mathhew menilai, penggusuran yang dilakukan Pemprov merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penggusuran yang dilakukan tanpa adanya musyawarah yang tulus adalah bentuk penggusuran paksa,” ujar Mathhew.

Diketahui, Pemprov DKI menertibkan permukiman mereka di Pasar Ikan yang bersebelahan dengan Masjid Keramat Luar Batang, pada pertengahan April 2016 lalu. Pemprov beralasan penertiban itu dilakukan untuk merevitalisasi kawasan Sunda Kelapa.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby