Ratusan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem ) melakukan aksi menolak Reklamsi Teluk Jakarta dan Teluk Benoa di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (16/9/2016). Dalam aksinya selain Tolak Reklamasi Teluk Jakarta Prodem mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan menangkap Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Jakarta, Aktual.com – Guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir berpendapat, jika kasus reklamasi dibawa ke ranah internasional melalui International Court of Justice citra Indonesia akan buruk dimata dunia.

“Yang pasti citra Indonesia akan buruk di mata dunia karena dianggap tidak mampu lagi menangani perkara yang pelanggarnya orang-orang besar,” kata Mudzakkir di Yogyakarta, Selasa (4/10).

Dia menyarankan, sebaiknya kasus reklamasi harus diselesaikan di dalam negeri. “Jangan dulu dibawa kesana, jika masih bisa ditangani didalam negeri tentu lebih bagus.”

Mudzakkier khawatir jika rencana ini tetap dilaksanakan maka pihak yang memporak-porandakan HAM dan lingkungan hidup di Teluk Jakarta justru akan dapat simpati lebih besar lantaran kasusnya jadi sorotan internasional.

“Akan ada banyak kepentingan global yang tersangkut, terutama jika dikaitkan masalah kejahatan lingkungan. Ini dilematis.”

Sebelumnya, gagasan ini terlontar dari budayawan Betawi Ridwan Saidi, Senin (3/10) lalu. Menurutnya, penegak hukum di Indonesia tak lagi berpihak pada rakyat kecil. Dia menduga ada restu dan peran Presiden Joko Widodo di balik kembali berlanjutnya reklamasi Pulau G.

“Laporkan saja ke Mahkamah Internasional, dengan terlapor Presiden Joko Widodo sebagai penanggung jawab proyek reklamasi,” kata Ridwan.

Laporan: Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Wisnu