Holding Energi PGN-Pertamina
Holding Energi PGN-Pertamina

Jakarta, Aktual.com – Mantan Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas, sekaligus Pengamat Ekonomi dan Energi dari UGM, Fahmy Radhi meminta DPR mencegah kebijakan holding yang diajukan pemerintah. Pasalnya, holding yang dimotori oleh Menteri Rini Soemarno tersebut merupakan upaya pelemahan terhadap perusahaan BUMN.

“Konsep Holding ini tidak jelas dan tidak mempunyai arah yang strategis. Bahkan hanya sebuah kedok belaka untuk mencaplok PT PGN yang jauh lebih sehat dibanding PT Pertamina yang terkenal dengan banyaknya mafia migas,” ujar Fahmy Radhi yang juga Staf Ahli Pusat Studi Energi dan Dosen Universitas Gajah Mada di Jakarta, Selasa (4/10).

Menurutnya, tujuan holding tersebut sangat bernilai naif, kerena diketahui dengan pencaplokan PGN akan memberikan nilai leverage bagi Pertamina yang kemudian digunakan untuk mencari utang dalam jumlah besar.

“Pembentukan holding energi tanpa disertai konsep dan tujuan yang jelas. Dibentuk secara terburu-buru. Dikhawatirkan justru akan memperlemah bisnis BUMN energi,” tambahnya.

Kemudian dalam RPP yang telah disusun oleh Menteri Rini, tidak menyebutkan sama sekali mengenai holding, namun yang disebutkan yaitu Negam Republik Indonesia melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Pertamina, PMN tersebut diambilkan dari pengalihan saham seri B milik negara yang ada pada PT PGN Tbk untuk dialihkan ke Pertamina (inbreng).

“Konsep pembentukan holding energi terungkap hanya simplifikasi penunjukan PT Pertamina sebagai perusahaan holding, yang akan mencaplok PGN melalui mekanisme inbreng. Selain konsepnya tidak jelas, tujuannya pun juga sangat naif, ternyata tujuan inbreng tersebut semata-mata hanya untuk memperkuat struktur modal Pertamina dalam waktu singkat, sehingga memudahkan untuk mendapatkan tambahan uang pada 2018. Ujung-ujungnya, utang Pertainina itu akan diperoleh dari China, seperti dilakukan Rini sebelumnya dalam mencarikan utang tiga BUMN Perbankan,” tandasnya.

(Laporan: Dadangah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka