Kupang, Aktual.com — Tenaga kerja Indonesia asal Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur Damaris Neinufa dikabarkan meninggal dunia di Malaysia.

“Kami juga sudah mengecek. Namanya tidak ada dalam daftar, sehingga kemungkinan korban berangkat ke Malaysia secara ilegal,” kata Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Samuel Adoe, Jumat (7/10).

Dia mengaku baru mengatahui meninggalnya Damaris lewat media massa. Dia menyebut, TKI asal Desa Mio, TTS itu tidak terdaftar sebagai tenaga kerja resmi yang dikirim dari NTT.

Sejauh ini, dia menagku kesulitan melacak perusahan yang mengirim korban ke Malaysia, untuk dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.

Dia menduga, Damaris diberangkatkan oleh perusahaan yang belum diketahui itu, ketika pemerintah tengah memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri. “Menurut keluarga, korban berangkat ke Malaysia pada 2012, dengan masa kontrak hingga 2015, tetapi kontrak dengan perusahan apa, tidak tahu.”

“Moratorium itu baru dibuka kembali sekitar awal 2014, sehingga TKI yang berangkat sebelum 2014, umumnya ilegal.”

Elias ZF Neonufa, keluarga korban mengatakan, Damaris berangkat ke Malaysia sejak 2012 dengan masa kontrak 2015. Setelah masa kontrak selesai, pihak perekrut kemudian menambah waktu, sampai akhirnya diketahui korban meninggal di Malaysia.

“Saya dalam perjalan ke Kupang dan untuk masalah itu, agar bisa menghubungi Sarah Lery Mboeik, salah satu direktur LSM yang membantu menangani masalah ini,” kata Elias.

Data BP3TKI NTT tercatat hingga Juli 2016, sudah 24 TKI asal daerah itu yang meninggal di Malaysia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu