20 Perwakilan massa gabungan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) diterima anggota dewan. Sambil menunggu hasil pertemuan, massa lainnya menggelar salat zuhur berjamaah di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Yogyakarta, Aktual.com-Puluhan mahasiswa Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan DI Yogyakarta, menggelar aksi damai menuntut Kepolisian segera menindaklanjuti laporan penistaan agama oleh Gubernur DKI Ahok terhadap Al-Qur’an beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu.

“Kata Imam Syafi’i, siapa saja kaum Muslimin ketika Al-Qur’an dihinakan dia diam saja, maka dia laksana keledai,” ujar koordinator aksi, Nasruri Aji Purnomo, Sabtu (15/10) di Tugu Pal Putih Yogyakarta.

Bagi Nasruri, siapa saja yang mengatakan Al-Qur’an sebagai alat untuk kebohongan maka jelas sangat melecehkan hati dan perasaan kaum muslimin, sebab Al-Qur’an merupakan salah satu rukun iman.

Melalui aksinya, Gema Pembebasan DIY menyampaikan empat pernyataan sikap. Pertama, perbuatan Ahok jelas dikategorikan penistaan agama dengan melanggar pasal 156 KUHP serta UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Kedua, perkataan Ahok telah secara sah dan meyakinkan sebagai perbuatan melanggar hukum yang disebutkan sehingga Kepolisian wajib mengambil tindakan dengan segera.

“Jika tidak, kami akan lakukan aksi lebih besar, istilah orang Betawi, loe jual gue beli,” kata Nasruri.

Kemudian yang ketiga, mengimbau umat Islam Jakarta yang masih mendukung Ahok untuk menghentikan dukungan karena tidak sepantasnya seorang muslim mendukung calon pemimpin non muslim, terlebih yang bersangkutan terbukti menghina kitab suci Al-Qur’an.

Terakhir, semakin banyak pihak yang berani melecehkan agama Islam dikarenakan sistem demokrasi yang membuka peluang hal itu terjadi atas nama kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Diketahui, respon umat Muslim atas pernyataan Ahok tak hanya terjadi di Ibukota Jakarta, namun juga di berbagai penjuru daerah seperti Aceh, Medan, Padang, Riau, Palembang, Bandung, Yogyakarta, Pontianak dan Makassar.

*Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis