Surabaya, Aktual.com – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan akhirnnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait kasus dugaan penjualan 33 aset milik Pemprov Jatim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung menjelasakan, status Dahlan Iskan masih sebatas saksi dalam kasus ini. Tetapi, tidak menutup kemungkinan akan berubah statusnya menjadi tersangka bila ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Status bisa saja berubah, tergantung pemeriksaannya seperti apa, terus kita lakukan evaluasi hasilnya seperti apa.” kata Maruli, Senin (17/10).

Dalam pemeriksaan kali ini, lanjut Maruli, penyidik akan mencari keterangan aset pemprov yang ada di Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur.

Seperti diketahui, sebelumnya Dahlan Iskan tidak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Tinggi Jatim hingga ke dua kalinya.

Keterkaitan Dahlan Iskan, dikarenakan saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha, selaku perusahaan BUMD Jatim yang mengelolah aset aset milik Pemprov Jatim.

Sementara dalam kasus yang merugikan BUMD senilai 900 miliar rupiah tersebut, Kejati Jatim sudah menetapkan mantan ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana. Saat itu Wisnu menjabat sebagai Manajer Pengelolaan Aset PT Panca Wira Usaha.

Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu