Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia akan meluncurkan model sukuk berbasis wakaf di sela-sela Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, 24-30 Oktober mendatang.

“Sukuk menjadi instrumen pasar keuangan syariah yang punya potensi mendanai aset wakaf, maka kita kawinkan potensi ini menjadi satu model sukuk berbasis wakaf,” ujar Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Rifki Ismal, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10).

Sukuk berbasis wakaf akan berbentuk kerja sama kontrak sewa jangka panjang antara pengelola aset wakaf atau nadzir dan BUMN sebagai penerbit sukuk.

Dalam hal ini, BUMN akan menerbitkan sukuk untuk ditawarkan kepada investor. Setelah diproses, dana hasil penjualan sukuk akan digunakan BUMN untuk membangun infrastruktur di atas tanah wakaf.

“Ketika infrastrukturnya jadi maka aset tersebut akan disewakan. Perolehan dana sewa tadi akan dibagikan kepada pengelola wakaf dan pemilik sukuk. Di akhir periode, aset itu akan dikembalikan ke nadzir,” kata Rifki.

Peluncuran sukuk berbasis wakaf dilatarbelakangi besarnya potensi tanah wakaf di Indonesia yang belum secara optimal dimanfaatkan.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat luas tanah wakaf Indonesia yakni lima miliar meter persegi dan tersebar di 430 ribu titik lokasi. Tanah wakaf yang diperkirakan bernilai Rp2.050 triliun umumnya digunakan untuk tujuan sosial seperti tempat pemakaman, masjid, pesantren, atau panti asuhan.

Menurut Rifki, besarnya potensi tanah wakaf dapat dimanfaatkan pemerintah melalui BUMN yang bergerak di bidang infrastruktur, untuk membangun berbagai fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, atau layanan sosial.

Namun, yang pertama harus dilakukan yakni membenahi status tanah wakaf yang sebagian besar belum bersertifikat.

“Kalau mau dijadikan underlying sukuk status tanahnya harus jelas. (Sertifikasi) ini akan menjadi tanggung jawab nadzir dan Badan Pertanahan Nasional supaya bisa dilirik investor,” tuturnya.

Meskipun telah memperkenalkan sukuk berbasis wakaf ke Kementerian BUMN, BI mengaku belum mengetahui seberapa besar model ini dapat menarik minat BUMN.

BI hanya memiliki otoritas merumuskan model namun tidak mengatur implementasi dalam ranah bisnis.

“Kalau ada yang ingin memanfaatkan silakan dihitung dan dirancang sukuk, akad, lama sewa, dan jumlah imbalan. Bank Indonesia tidak mengatur tentang itu,” kata Rifki.

Model sukuk berbasis wakaf telah diterapkan di Arab Saudi dalam pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan Zamzam Tower, yang disewakan kepada Saudi Bin Laden Company.

Pusat pendidikan Islam Al Azhar di Turki, juga didirikan di atas tanah wakaf.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka