Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 38 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkena sanksi disiplin.
“Mereka yang terkena sanksi ini, karena melalaikan tugas, tidak masuk kerja, sering terlambat dan tidak menyelesaikan pekerjaan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat NTB H Abdul Hakim di Mataram, Jumat (28/10).
Hakim menuturkan, ke 38 PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang terkena sanksi disiplin itu, terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV.
“Saat ini nama para PNS sudah kita serahkan ke gubernur. Apa bentuk sanksi yang diberikan tergantung keputusan dari pak gubernur,” ujarnya.
Menurut dia, para PNS yang terkena sanksi disiplin tersebut, akan dijatuhi hukuman. Mulai dari sanksi ringan, sedang, dan terberat. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Kalau ringan dan sedang itu berupa teguran tertulis atau lisan. Tetapi untuk sanksi terberat itu bisa berupa penundaan gaji berkala dan penurunan pangkat 3 tahun,” jelasnya.
Karena itu, kepada semua kepala SKPD, ia mengimbau agar terus meningkatkan kinerja dan semakin meningkatkan pembinaan internal di wilayah kerjanya masing-masing, terutama terhadap PNS untuk tidak melalaikan tugasnya.
“Kita berharap agar semua PNS dapat bekerja sesuai dengan jam kerja dan melakukan segala tugas sesuai dengan tupoksi, agar senantiasa mendapat keberkahan dan PNS mentaati semua peraturan yang ada saat menjalankan tugas,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka