Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah mengumumkan secara resmi pencabutan subsidi listrik yang dianggap tidak tepat sasaran kepada 18.9 juta pelanggar rumah tangga daya 900 VA.
Dalam penjelasan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menyatakan, pencabutan subsidi ini dilakukan dengan cara bertahap dimulai dari Januari tahun 2017.
“Pencabutan subsidi akan dilaksanakan setiap 2 bulan dan dilakukan bertahap sebanyak 3 kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei. Selanjutnya pada bulan Juli dikenakan tarif adjustment seperti pelanggan Iainnya yang sudah mencapai tarif keekonomian dan tidak menerima subsidi listrik,” kata Jarman, Jumat (18/11).
Kemudian jelas Jarman, data 18.9 juta pelanggan yang akan dicabut subsidi tersebut merupakan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Menurut data itu, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi. Selanjutnya melalui Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 22 September 2016 Komisi VII DPR RI menyetujui penghapusan subsidi itu.
Oleh karena itu kebutuhan anggaran untuk subsidi listrik di tahun 2017 mengatami penurunan menjadi Rp44,98 Triliun dari anggaran tahun ini sebesar Rp65.15 Triliun.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka