Ahok Bangga Jadi Tersangka. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa (22/11).

Ahok sudah tiba di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.059 WIB. Datang dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat, menumpangi kendaraan Toyota Innova bernomor polisi B 1608 FRS.

Calon Gubernur DKI usungan PDI-P, Golkar, Nasdem dan Hanura ini akan diperiksa untuk pertama kalinya selaku tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Besok diperiksa selaku tersangka. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB,” kata Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar, saat dikonfirmasi, Senin (21/11).

Ahok sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Bareskrim melakukan gelar perkara secara terbuka pekan lalu. Kesimpulan gelar perkara itu menaikkan status penanganan dugaan penistaan agama dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Atas kesimpulan tersebut, barulah penyidik menyematkan status tersangka dugaan penistaan agama ke pundak Ahok.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka