Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com-Bareskrim Polri telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, Selasa (22/11) petang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, sejauh ini pemeriksaan terhadap calon petahana gubernur DKI Jakarta itu sudah cukup.

Apabila keterangannya masih dibutuhkan, maka Ahok akan kembali memeriksanya. “Kalau kita perlu keterangan lagi akan dipanggil,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

Selain itu, lanjut dia kubu Ahok juga akan mengajukan saksi meringankan yaitu sejumlah ahli dan saksi-saksi terkait dalam perkara ini.

“Tujuh saksi ahli, empat saksi biasa,” tambah Agus.

Yang jelas lanjut jenderal bintang satu ini bahwa proses pemberkasan kasus Ahok secepatnya dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Target tetap semingu lagi, semoga selesai InsyaAllah,” tandasnya.

*Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: