Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati - Program Amnesti Pajak. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati - Program Amnesti Pajak. (ilustrasi/aktual.com)

Bogor, Aktual.com – Pemerintah Indonesia akan terus melakukan optimalisasi pelaksanaan program tax amnesty dengan melalukan kampanye agar Wajib Pajak (WP) terpanggil secara kesadaran untuk melapor hartanya supaya tercatat dalam pembukaan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Dari keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, diketahui pada periode pertama program ini, telah diperoleh jumlah uang tebusan (di luar tunggakan) sebesar Rp94,8 triliun, sedangkan yang telah melakukan deklarasi mencapai Rp3.948 triliun.

Namun pencapaian ini tidak membuat Sri Mulyani merasa puas, pasalnya, jumlah WP yang turut melakukan tax amnesty dirasa sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah keseluruhan WP Indonesia yang melebihi 22 juta (lembaga dan badan).

“Kelihatanya disebutkan di berbagai media bahwa tahap pertama sukses, tapi terus terang kalau anda lihat jumlah WP yang ikut hanya 461.798, itu angka yang sangat kecil kalau anda bandingkan denganjumlah WP yang wajib SPT Indonesia lebih dari 22 juta,” ujar Sri Mulyani di Hotel Aston, Sentul Bogor pada Sabtu Sore, (26/11)

Untuk itu, dia menghimbau sekaligus memberikan peringatan keras bagi WP yang belum melaporkan hartanya kepada negara, agar segera menggunakan kesempatan tax amnesty periode terakhir yang sedang berlangsung. Sebab, jika nanti ditemukan harta yang belum tercatat oleh Ditjen Pajak, maka harta itu dianggap penghasilan tambahan dan akan dikenakan tarif pajak normal dan ditambah sanksi denda 2 persen per bulan.

“Dia harus kena pajak tarif normal yaitu kalau badan 25 persen, kalau pribadi bisa sampai 30 persen ditambah denda 2 persen per bulan. Misalkan kalau anda beli rumah pada tahun 1990 dan tidak dilaporkan SPT sebelumnya dan tidak ikut tax amnesty, kemudian ketahuan, maka rumah itu dianggap tambahan penghasilan. Dia harus bayar tarif normal dulu, tambah denda 2 persen per bulan dari tahun 1990 itu. Bisa-bisa rumah itu disita karena nilai dendanya lebih dari harga rumah,” tandasnya.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan